FMK Tolak Surat Edaran Kemenag

FMK Tolak Surat Edaran Kemenag

KUNINGAN - Sekelompok massa dari Forum Masyarakat Kuningan (FMK) mendatangi kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, Selasa (1/3). Mereka menyampaikan aspirasinya terkait pernyataan kontroversial Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kedatangan massa FMK tersebut ditemui langsung Kepala Kemenag H Mujayin didampingi beberapa pejabat Kemenag. Namun sayang, pertemuan massa FMK dengan Kemenag ini digelar tertutup dan tidak membolehkan awak media untuk meliput. Alasan petugas sekuriti, pertemuan tersebut acara intern.

Setelah hampir satu jam menunggu, audiensi tertutup tersebut berakhir. Perwakilan FMK Edin Kholidin menyampaikan audiensi bersama Kemenag tersebut berkaitan dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola. Menurut Edin, kebijakan tersebut tidak perlu disosialisasikan dan diberlakukan di Kabupaten Kuningan.

\"Kami menolak surat edaran Menteri Agama tersebut disosialisasikan di Kabupaten Kuningan. Karena hingga saat ini di Kabupaten Kuningan sudah terjamin toleransi beragama sangat luar biasa dan belum pernah terjadi ataupun laporan dari saudara nonmuslim yang merasa terganggu dengan suara azan,\" ungkap Edin.

BACA JUGA:

Terlebih saat ini sudah mendekati bulan Ramadhan. Edin menilai, pengeras suara di masjid dan mushola akan sangat membantu para ibu-ibu rumah tangga yang akan mempersiapkan hidangan makan sahur. \"Kalau diatur pengeras suara di masjid dan mushola hanya boleh dinyalakan 10 menit sebelum salat, nanti bisa-bisa banyak yang kesiangan sahurnya,\" ujar Edin.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Kuningan H Mujayin mengatakan pihaknya telah menampung semua aspirasi warga dari FMK tersebut dan akan menyampaikannya kepada pimpinan di tingkat wilayah untuk kemudian diteruskan ke pusat.

Terkait kebijakan surat edaran Menteri Agama tentang pengeras suara di masjid dan mushola, Mujayin mengatakan, hal tersebut hanya bersifat imbauan dan tidak memaksa.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: